Saturday, 4 January 2014

Deskriminasi Sosial

Diskriminasi secara harfiah berarti "perbedaan". Arti dari diskriminasi sosial dan hukum berangkat dari arti harfiah, dalam konteks itu, diskriminasi berarti "perbedaan melanggar hukum antara orang atau kelompok". Diskriminasi ini memiliki arti memperlakukan orang secara berbeda atau kelompok (biasanya minoritas) berdasarkan karakteristik yang berbeda seperti asal, ras, asal negara, agama, keyakinan politik atau agama, kebiasaan sosial, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, cacat, usia, dll. Diskriminasi adalah prinsip yang mengatakan bahwa semua orang tidak lah sama. Diskriminasi dapat dilihat sebagai ekspresi intoleransi dan untuk perbuatan prasangka. Hal ini dapat menjadi diskriminasi pribadi atau di sebuah organisasi 

Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi adalah suatu perlakuan yang merugikan bagi seseorang, kelompok maupun masyarakat.

Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa ditemukan dalam hidup bermasyarakat. Diskriminasi disebabkan karena kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan manusia.

Diskrimasi bisa terjadi dalam berbagai konteks dan bisa dilakukan oleh orang tunggal, institusi, perusahaan, bahkan oleh pemerintah. Ada berbagai perlakuan yang bisa dianggap sebagai diskriminasi, perlakuan diskrimasi yang signifikan adalah sebagai berikut:

  1. Seorang pedagang enggan berurusan dengan seorang pelanggan berdasarkan kelompok yang diwakillinya.
  2. Seorang majikan memberi gaji yang tidak setimpal dengan kontribusinya kepada karyawan berdasarkan kelompok yang diwakilinya.
  3. Sebuah institusi pendidikan memarahi seorang pelajar, meskipun dia memiliki kualifikasi dan masih memiliki kekosongan dalam institusi tersebut, karena individu tersebut mewakili kelompok tertentu.Diskriminasi dianggap sebagai sesuatu yang tidak adil berdasarkan prinsip "setiap manusia harus diberi hak dan kesempatan yang sama
    • Pengertian Diskriminasi
    merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan kumpulan yang diwakili oleh individu berkenaan. Diskriminasi merupakan suatu amalan yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia. Ia berpunca daripada kecenderungan manusia untuk membeza-bezakan manusia.
    Diskriminasi dianggap sebagai sesuatu yang tidak adil berdasarkan prinsip “setiap manusia harus diberi hak dan peluang yang sama”(Bahasa Inggeris: Equal Opportunity)
  4. Jenis-jenis Diskriminasi
Diskriminasi adalah perlakuan buruk yang ditujukan terhadap kumpulan manusia tertentu. Berdasarkan sasaran, diskriminasi boleh dibahagikan kepada beberapa jenis seperti dibawah:
  • Diskriminasi Umur
Inividu diberi layanan yang tidak adil kerana beliau tergolong dalam lingkungan umur tertentu. Misalnya, di negara Malaysia remaja sentiasa dianggap orang yang menimbulkan masalah sehingga timbul istilah “masalah remaja”.
  • Diskriminasi Jantina
Inidividu diberi layanan yang tidak adil kerana jantina mereka. Misalnya, seorang wanita menerima gaji yang lebih rendah dengan lelaki sejawatnya, walaupun sumbangan mereka adalah sama.
  • Diskriminasi Kesihatan
Individu diberi layanan yang tidak adil kerana mereka menderita penyakit atau kecacatan tertentu. Misalnya seorang yang pernah menderita sakit jiwa telah ditolak untuk mengisi jawatan yang tertentu, walaupun ia telah sembuh dan mempunyai keupayaan yang diperlukan.
  • Diskriminasi Ras
Individu diberi layanan yang tidak adil berdasarkan ras yang diwakili mereka.
  • Dikriminasi Agama
Individu diberi layanan yang tidak adil berdasarkan agama yang dianuti.
  1.  

No comments:

Post a Comment