Deskriminasi Sosial
Diskriminasi
secara harfiah berarti "perbedaan". Arti dari diskriminasi sosial dan
hukum berangkat dari arti harfiah, dalam konteks itu, diskriminasi
berarti "perbedaan melanggar hukum antara orang atau kelompok".
Diskriminasi ini memiliki arti memperlakukan orang secara berbeda atau
kelompok (biasanya minoritas) berdasarkan karakteristik yang berbeda
seperti asal, ras, asal negara, agama, keyakinan politik atau agama,
kebiasaan sosial, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, cacat, usia,
dll. Diskriminasi adalah prinsip yang mengatakan bahwa semua orang
tidak lah sama. Diskriminasi dapat dilihat sebagai ekspresi intoleransi
dan untuk perbuatan prasangka. Hal ini dapat menjadi diskriminasi
pribadi atau di sebuah organisasi
Diskriminasi
merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di
mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh
individu tersebut. Diskriminasi adalah suatu perlakuan yang merugikan
bagi seseorang, kelompok maupun masyarakat.
Diskriminasi
merupakan suatu kejadian yang biasa ditemukan dalam hidup
bermasyarakat. Diskriminasi disebabkan karena kecenderungan manusia
untuk membeda-bedakan manusia.
Diskrimasi
bisa terjadi dalam berbagai konteks dan bisa dilakukan oleh orang
tunggal, institusi, perusahaan, bahkan oleh pemerintah. Ada berbagai
perlakuan yang bisa dianggap sebagai diskriminasi, perlakuan diskrimasi
yang signifikan adalah sebagai berikut:
- Seorang pedagang enggan berurusan dengan seorang pelanggan berdasarkan kelompok yang diwakillinya.
- Seorang majikan memberi gaji yang tidak setimpal dengan kontribusinya kepada karyawan berdasarkan kelompok yang diwakilinya.
- Sebuah institusi pendidikan memarahi seorang pelajar, meskipun
dia memiliki kualifikasi dan masih memiliki kekosongan dalam institusi
tersebut, karena individu tersebut mewakili kelompok
tertentu.Diskriminasi dianggap sebagai sesuatu yang tidak adil
berdasarkan prinsip "setiap manusia harus diberi hak dan kesempatan yang
sama
-
merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu,
di mana layanan ini dibuat berdasarkan kumpulan yang diwakili oleh
individu berkenaan. Diskriminasi merupakan suatu amalan yang biasa
dijumpai dalam masyarakat manusia. Ia berpunca daripada kecenderungan manusia untuk membeza-bezakan manusia.
Diskriminasi dianggap sebagai sesuatu yang tidak adil berdasarkan
prinsip “setiap manusia harus diberi hak dan peluang yang sama”(Bahasa
Inggeris: Equal Opportunity)
- Jenis-jenis Diskriminasi
Diskriminasi adalah perlakuan buruk yang ditujukan terhadap kumpulan manusia tertentu. Berdasarkan sasaran, diskriminasi boleh dibahagikan kepada beberapa jenis seperti dibawah:
Inividu diberi layanan yang tidak adil kerana beliau tergolong dalam lingkungan umur tertentu. Misalnya, di negara Malaysia remaja sentiasa dianggap orang yang menimbulkan masalah sehingga timbul istilah “masalah remaja”.
Inidividu diberi layanan yang tidak adil kerana jantina mereka.
Misalnya, seorang wanita menerima gaji yang lebih rendah dengan lelaki
sejawatnya, walaupun sumbangan mereka adalah sama.
Individu diberi layanan yang tidak adil kerana mereka menderita
penyakit atau kecacatan tertentu. Misalnya seorang yang pernah menderita
sakit jiwa telah ditolak untuk mengisi jawatan yang tertentu, walaupun
ia telah sembuh dan mempunyai keupayaan yang diperlukan.
Individu diberi layanan yang tidak adil berdasarkan ras yang diwakili mereka.
Individu diberi layanan yang tidak adil berdasarkan agama yang dianuti.
-
No comments:
Post a Comment